photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20401 0784238 SOFYAN ANTON TAHA DM 1381 BD 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20402 0784241 ABDULLAH BAHAR DM 1821 AA 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20403 0784231 HAYIS KUENGO DM 1073 AH 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20404 0784213 PAMAN MAHMUD DM 467 B 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20405 0784215 RATIK ALAMRI DM 8266 AB 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20406 0784214 RHONWEN SAHE DB 4179 AT 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20407 0784199 SISWANTO DM 479 C 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20408 0784216 RISNO MUDA DM 8938 AB 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20409 0784074 HARIYANTO K DJAKI DM 9343 BA 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20410 0784212 AMRAN DJAINI DM 9086 B 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;