photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20401 0779742 ALLAN PUHI DB 8265 EB 2015-10-09 Error

                                                                                                MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20402 0779755 JUSTUS MUHALING DB 8607 CY 2015-10-09 Error

                                                                                                        MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20403 0779754 FANAY MAYKEL P DM 1730 AD 2015-10-09 Error

                                                                               MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20404 0779816 BAHRUM LATIF DM 8419 C 2015-10-09 Error

                                                                                          MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (3) jo. pasal 106 (5) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20405 0779783 YAYAN UMAR DM 2975 CI 2015-10-09 Error

                                                                                                      MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20406 0779744 YUSUF MOODUTO DM 2464 BY 2015-10-09 Error

                                                                                                     MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) jo. pasal 106 (5) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20407 0779756 SARINI UMAR TANPA TNKB 2015-10-09 Error

                                                                                                    MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20408 0779759 NIA D NIATI DM 2188 CK 2015-10-09 Error

                                                                                                      MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20409 0779765 HARUN MUHAMAD DM1322 AD 2015-10-09 Error

                                                                                              MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20410 0779791 SULEMAN HASAN DM 2113 CA 2015-10-09 Error

                                                                                                          MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini