photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20271 05854575 HERSON ABUDA B 1098 UQN 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20272 05854692 IWAN MAYANG DM 1090 F 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20273 05854661 ARIES SISWOTO DM 4475 CA 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20274 05854667 ZULKANAIN POLAPA DM 1698 B 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20275 05854613 FAHRUL DN 5383 KE 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20276 05854635 MOH WAHYU DM 8104 C 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20277 05854632 ZAITUN BULUDAU D 1699 LG 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20278 05854633 ZULKARNAIN LATIF DM 3295 DE 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20279 05854535 OPIN TOI DM 3054 CD 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20280 05854583 OLIS AHYANI TANPA TNKB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;