photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20261 05854603 KARIM BAHUA DB 31 DI 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20262 05854605 ANDIKA DB 8347 KB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20263 0784350 KARIM ADAM DM 309 DA 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20264 05854606 DEDI S MUSTAMAN DM 9630 BA 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20265 0784349 FIRMAN DD 8538 CD 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20266 05854589 MOHAMAD MOINTI DM 1607 A 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20267 05854601 ROMY RAUF DM 1701 BC 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20268 05854588 MUH. ICHSAN DATAU DB 2034 E 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20269 05854594 YUNUIS KAUNANG DB 8324 LB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20270 05854595 MASPO LAIYA B 9509 KC 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (empat sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;