photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20211 05854625 MANSUR PASISINGI DM 1822 D 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 308 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20212 05854675 HENDRIK DATAU DM 8000 D 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20213 05854634 DAUD BUSURA DM 9669 BA 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20214 05854626 BAKRI DUKALANG DM 9183 B 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20215 05854604 ABDUL RAHMAN KATILI DM 9338 AB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20216 05854531 YADIN SAIDE DM 9209 BB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20217 05854515 SLAMET B UTOMO TANPA TNKB 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20218 05854674 HELMI DALANGGO DM 8703 D 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20219 05854663 RULLY MOHA DM 3275 AD 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20220 05854642 SUGIYANTO H 8482 DE 2016-02-19 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidair kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  2. memerintahkan mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;