MA BEKERJASAMA DENGAN BNN MELAKUKAN TEST URINE DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas, Dalam Rangka Memberantas Penyalahgunaan NARKOBA , Mahkamah Agung bekerja sama dengan BNN melakukan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan , Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) dan Tes Urine. Penyalahgunaan narkoba merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime dan serius (serius crime) . sehingga masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba baik didunia masih menjadi salah satu masalah penting di berbagai Negara yang berpotensi merusak sumber daya manusia kapanpun dan dimanapun.
Diindonesia menurut hasil survey Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika oleh Badan Narkotika Nasional di 34 Provinsi atau diestimasikan 3,36 juta penduduk Indonesia usia 10-59 tahun penyalahgunaan narkotika , dengan angka kematian 30 orang perhari. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut diperlukan peran aktif semua komponen bangsa untuk ikut ambil bagian dalam upaya P4GN dan mengoptimalkan peran mereka dilingkungan di mana mereka berada. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung A.S PUDJOHARSOYO, Kepala Badan Pengawasan Nugroho Setiadji,SH, dan muhamad jupri,MM Direktur Peran serta Masyarakat dari BNN .
(humas)
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENINGKATAN FUNGSI SPPT TI PADA PENGADILAN PILOT PROJECT DAN UJI COBA PENGEMBANGAN SIPP TINGKAT BANDING PADA 4 LINGKUNGAN PERADILAN
Bekasi – Humas. Untuk meningkatkan pengembangan dan implementasi SPPT TI , Biro Hukum dan Humas melakukan FGD dan Uji coba pada Pengadilan Pilot Project di Hotel Amarossa Bekasi , 10 – 12 Desember 2018. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas , Dr. Abdullah Sh., MS di hadapan 48 orang peserta.
Kegiatan FGD peningkatan SPPT TI pada Pengadilan pilot project ini dilaksanakan untuk mendukung percepatan pengembangan dan implementasi SPPT – TI yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang pedoman kerja pelaksanaan sistem database penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT TI), juga untuk memastikan kesiapan data , SDM dan infrastruktur pada Pengadilan pilot project yang telah ditunjuk yaitu PN Jakarta Barat, PN Bale Bandung, PN. Sidoarjo, PN. Pematang Siantar dan PN. Sungguminasa.
Menurut Abdullah, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan asesmen data dan pengembangan SIPP Pengadilan tingkat banding yang dilakukan oleh Tim Development dan Tim IT Mahkamah Agung. Sebelum SIPP tingkat banding versi terbaru ini diterapkan diseluruh Pengadilan tingkat banding, dilakukan uji coba implementasi pada Pengadilan tingkat banding terpilih. Diharapkan kegiatan ini akan menghasilkan pokok-pokok pengembangan pada sistem TI bagi seluruh Pengadilan pada 4 lingkungan Peradilan. (LH/SG/RS)
MAHKAMAH AGUNG RAIH PENGHARGAAN ZONA INTEGRITAS WILAYAH BEBAS KORUPSI
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Prestasi ini diraih setelah 7 (tujuh) unit kerja pengadilan dinyatakan lulus berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Ketujuh unit kerja pengadilan tersebut, masing-masing Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer II – 13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Ketujuh unit kerja tersebut menjadi bagian dari 205 unit kerja pemerintahan yang mendapatkan penghargaan Zona Integritas, masing-masing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perindustrian, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) unit kerja mendapatkan kategori Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dan sebanyak 200 (dua ratus) unit kerja mendapatkan kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tujuh unit kerja Mahkamah Agung tersebut mendapatkan kategori kedua.
Penganugerahan penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla, Senin (10/12) di Hotel Sultan dan diterima oleh 9 (sembilan) pimpinan lembaga, masing-masing Sekjen Badan Pemeriksa Keuangan Bachtiar Ali, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Yang Mulia DR. Sunarto, S.H., M.H., Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM Yanona Laoly, Sekjen Kemenperin Harris Munandar, Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Pol. Ari Dono Sukamto, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Wakil Menteri Luar Negeri Abdurachman Facher.
Empat Lembaga Penegak Hukum
Dari kesembilan lembaga tersebut, apresiasi khusus diberikan kepada empat lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Sejumlah unit kerja dari keempat lembaga ini memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), masing-masing 59 unit kerja dari Kepolisian, 13 unit kerja dari Kejaksaan Agung, 7 unit kerja dari Mahkamah Agung, dan 10 unit kerja.
Apresiasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafrudin dalam sambutannya. “Apabila pilar hukum semakin kokoh dan professional, maka pilar lainnya akan semakin kokoh menopang pembangunan kesejahteraan,” ujar Syafrudin.
Bak gayung bersambut, meski tidak menyebut secara khusus, apresiasi juga disampaikan oleh Wakil Presiden. Menurut Jusuf Kalla, meski ada berita-berita buruk, namun banyak juga yang dicapai dalam rangka memperbaiki layanan kepada masyarakat. “Bukan hanya kita selalu menyampaikan berapa orang yang ditangkap, tetapi berapa orang yang telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kita semuanya,” ujar Jusuf Kalla.
Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung
Keberhasilan tujuh unit kerja pengadilan meraih predikat zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo yang juga bertindak selaku Penanggung Jawab Program Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung merupakan hasil dari upaya-upaya Mahkamah Agung melaksanakan reformasi birokrasi.
Pelaksanaan reformasi birokrasi di Mahkamah Agung beserta Badan-Badan Peradilan di bawahnya, ujar Pudjoharsoyo, dilakukan berbarengan dengan upaya reformasi peradilan yang dimulai sejak tahun 2010. Sehingga terdapat keselarasan antara ikhtiar melakukan reformasi peradilan dengan reformasi birokrasi.
Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa terobosan-terobosan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan peradilan yang agung memiliki keselarasan dengan sasaran yang ingin dicapai oleh Reformasi Birokrasi. Sebagaimana diketahui, reformasi birokrasi memiliki tiga sasaran, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Untuk mencapai birokrasi yang bersih dan akuntabel, Mahkamah Agung antara lain telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), melakukan rekrutmen calon hakim dan calon pegawai negeri sipil secara transparan dan akuntabel dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi,” jelas Pudjoharsoyo.
Sementara itu, untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, Mahkamah Agung telah melaksanakan akreditasi penjaminan mutu terhadap hampir seluruh pengadilan, menerapkan pola promosi dan mutasi secara transparan serta mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis elektronik, seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sistem Informasi Kepegawaian, e-learning, e-monev, Sistem Informasi Pengawasan, dan yang terbaru adalah aplikasi pengadilan elektronik (e-court).
Adapun untuk mewujudkan birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas, Mahkamah Agung telah mengembangkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), publikasi putusan dalam satu hari (one day publish), pendaftaran perkara secara online (e-filing), pembayaran perkara secara elektronik (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summon). “Dan dalam waktu dekat, aplikasi pengadilan elektronik akan dikembangkan dengan mengembangkan persidangan secara elektronik (e-litigation),” papar Pudjoharsoyo.
Pudjoharsoyo berharap agar pencapaian hari ini dijadikan landasan untuk meningkatkan pencapaian dimasa yang akan datang. “Kita terus mendorong agar semakin banyak pengadilan yang mencapai predikat WBK dan WBBM,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor / RS )
Sebanyak 1549 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Mahkamah Agung (MA) Mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bandung – Humas: Setelah Mahkamah Agung (MA) mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan (MA) Tahun 2018 yang di nyatakan lulus untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 1549 peserta, pada hari Rabu tanggal 5 Desember 2018. Pelaksanaan tes SKB CPNS MA selama 5 hari di 12 Wilayah Kantor Badan Kepegawianan Negara (BKN) Pusat dan Kantor Regional Badan Kepegawaian Daerah (Kanreg BKD) dimulai pada hari ini Senin, 10 Desember 2018 sampai dengan tanggal 14 Desember 2018 Tingkat Provinsi.
Mulai hari ini sampai 5 hari kedepan sebanyak 1549 peserta CPNS di lingkungan MA Tahun 2018 yang mengikuti ujian tes SKB yang tersebar di 12 wilayan kantor BKN/BKD tingkat Provinsi, 1. untuk wilayah Jakarta yang meliputi Lampung, Banten dan Kalimantan Barat sebanyak 412 peserta, 2. wilayah Yogyakarta sebanyak 222 peserta, 3. wilayah Jawa Timur – Surabaya yang meliputi Bali – Denpasar, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 212 peserta, 4. Wilayah Semarang – Jawa Tengah sebanyak 124 peserta, 5. Wilayah Medan – Sumatera Utara dan Aceh sebanyank 135 peserta, 6. Padang – Sumatera Barat sebanyak 61 peserta, 7. Palembang – Sumatera Selatan yang meliputi Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 121 peserta, 8. Pekanbaru – Riau sebanyak 42 peserta, 9. Wilayah Makassar – Sulawesi Selatan yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara sebanyak 76 peserta, 10. Jayapura – Papua sebanyak 13 peserta, 11. Wilayah Banjarmasin – Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur sebanyak 40 peserta.
Dan terakhir 12. untuk Wilayah Bandung – Jawa Barat bertempat di Kantor Regional III Badan Kepegawian Daera Bandung sebanyak 91 peserta, Pelaksanaan tes ini di awali dengan pembacaan tata tertib tes SKB yang di bacakan ole Panitia Daerah. Selanjutnya peserta mengikuti serangkaian proses mulai dari pengecekan kartu ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), scan barkot dan tanda stempel oleh panitia daerah serta dilanjutkan para peserta tes menuju ruang tansit sampai menyimpan barang bawaan peserta, pemeriksaan oleh petugas panitia daerah dan sampai pengecekan kembali kartu ujian peserta dan KTP oleh petugas dari ruang CAT BKN/ BKD setempat sampai akhirnya masuk ke ruang Computer Asistent Test (CAT) yang di mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
Selesai pelaksanaan tes SKB penandatanganan berita acara hasil CAT dari panitia daera BKD dan panitia pusat dari MA yang di terima oleh Kepala Biro Keuangan MA Sahwan dan di Saksiikan oleh Kepala Biro Kepegawaian MA Agus Zainal Mutaqin dan panitia daerah.
BERI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WNI, MA LAKSANAKAN SIDANG PENETAPAN NIKAH DI SABAH MALAYSIA
Sabah-Humas: Mahkamah Agung RI melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat bekerjasama dengan Satgas Perlindungan WNI KJRI Kota Kinabalu, Malysia menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Tahap II Tahun 2018 pada tanggal 3-5 Desember 2018. Acara dibuka oleh Konsul Jenderal RI Kinabalu dan dihadiri Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Aco Nur, SH, MH serta tim hakim dan panitera pelaksana sidang itsbat yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Ernida Basry, M.H.. Hadir pula dalam kesempatan ini tim KBRI Kuala Lumpur dalam rangka studi banding menjelang pelaksanaan kegiatan yang sama di Kuala Lumpur bulan Januari 2019.
Menurut Rima Diah Pramudyawati, pelaksana fungsi konselor I KJRI Kinabalu, berdasarkan data penerbitan paspor periode 2012-2017 serta lapor diri, terdapat sebanyak 151.979 orang WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Kota Kinabalu. Mengingat letak Sabah yang berbatasan langsung dengan Indonesia (Kalimantan Utara), banyak pula WNI yang datang dan kemudian menetap di Sabah tanpa memiliki dokumen identitas diri apa pun. “total WNI termasuk yang tidak berdokumen diperkirakan 350.000” ujarnya
Sebagian besar WNI yang berada di Sabah bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit dan ada pula yang bekerja sebagai nelayan di kapal-kapal penangkap ikan Malaysia. Dengan jumlah sebesar itu, potensi persoalan hukum yang dihadapi para WNI ini juga semakin besar dan komplek. “kami sangat apresiasi terhadap program yang yang dilakukan oleh mahkamah Agung ini”ucapnya
Pada sambutan pembukaan kegiatan, Konsul Jenderal RI, Khrisna Djaelani menekankan hakikat Itsbat Nikah sebagai wujud perlindungan dini bagi setiap warga Indonesia dimanapun berada. Oleh karena itu kepada seluruh pasangan diingatkan akta nikah yang akan diterima dari Sidang ini adalah dokumen hukum penting yang harus dijaga dengan baik karena berimplikasi pada kepastian hukum, tidak hanya terhadap status perkawinan mereka, tetapi juga status anak dan harta yang dihasilkan dari perkawinan tersebut.
Komitmen Mahkamah Agung Dalam Melayani Masyarakat
Sementara itu Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI Dr. H. Aco Nur, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Mahkamah Agung RI untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum di manapun berada. “Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2014, Mahkamah Agung mengamanatkan kepada semua pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu dan berada di daerah terpencil. Terkait itu, MA akan terus memberi dukungan bagi pelaksanaan sidang penetapan nikah ini, tidak hanya di Malaysia, tetapi juga di negara-negara lain. MA berkomitmen untuk turut serta menghadirkan peran Negara kepada WNI dimanapun berada” lanjut Dirjen.
Sidang di luar negeri ini didanai atas kerja sama MARI dengan Kementerian Luar Negeri yang dilaksanakan berdasarkan SK KMA Nomor 084/KMA/SK/V/2011. Ditjen Badilag dan KJRI Kota Kinabalu telah menyelenggarakan kegiatan Sidang Itsbat Nikah sebanyak 8 (delapan) kali sejak tahun 2011, dengan jumlah pasangan yang dikabulkan permohonannya sebanyak 1.920 pasang.
Peradilan Agama konsisten melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan posisi hukum dan kapasitas perempuan dan masyrakat marjinal untuk mendapatkan hak-haknya dalam keluarga dan mendapatkan akses yang lebih luas dan leluasa terhadap pelayanan-pelayanan publik. Dokumen pernikahan adalah dokumen kunci bagi para warga negara indonesia dimanapun berada karena dengannya akan membuka akses terkait pekerjaan, pendidikan dan layanan kesehatan yang merka dapatkan.
Dirjen Badilag juga menyampaikan simpati atas kondisi yang dihadapi para WNI yang terpaksa menempuh jalan menikah secara tidak resmi akibat ketiadaan akses mereka kepada Lembaga Perkawinan resmi akibat peraturan hukum setempat yang tidak membolehkan pekerja asing melakukan perkawinan selama bekerja di Malaysia. Oleh karena itu ia berjanji akan mempertimbangkan pengiriman dua Majelis Hakim Pengadilan Agama atas biaya Mahkamah Agung RI pada setiap kegiatan Itsbat di Sabah agar jumlah pasangan nikah siri yang disahkan dapat lebih banyak lagi, serta kemungkinan pembebasan biaya Itsbat bagi WNI/PMI di Sabah.
Dalam kegiatan ini, Sebanyak 260 pasangan WNI/PMI dari 31 ladang sawit (kelurahan) di wilayah kerja negeri Sabah terdaftar sebagai peserta, dan dari jumlah tersebut sebanyak 240 pasangan (92,3%) dapat disahkan pernikahannya dan memperoleh Akta Nikah, 12 pasangan digugurkan karena tidak hadir, dan delapan pasangan diminta melengkapi dokumen pernikahannya. Selain Akta Nikah, Satgas PWNI juga menerbitkan 178 Surat Bukti Pencatatan Kelahiran bagi anak-anak peserta Itsbat. Dan dengan disahkannya 240 pasangan suami istri tersebut, maka sebanyak 1.070 anak terlindungi hak hukumnya. Selain pelayanan pengesahan pernikahan juga diadakan kegiatan penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) secara gratis bagi anak-anak mereka. Tercatat sebanyak 178 SPBK telah diterbitkan selama 3 hari penyelenggaraan Sidang.
Selain bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kegiatan ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran WNI terhadap pentingnya dokumen kewarganegaraan, yang tidak hanya diperlukan ketika berurusan dengan instansi setempat, namun juga memberi rasa aman jika terjadi suatu peristiwa hukum.
Kunjungan Ke Mahkamah Syariah Kota Kinabalu
Disela-sela kunjungan kerjanya, Dirjen Badilag, MARI bersama tim delegasi juga berkesempatan untuk melakukan courtesy callkepada Ketua Mahkamah Tinggi Syariah Kota Kinabalu, Datuk Jasri. Dalam pembukaannya Dirjen Badilag menyampaikan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh WNI di Sabah khususnya bagi mereka yang belum mencatatkan pernikahannya pada lembaga yang berwenang. Hal ini mengakibatkan, tidak adanya kepastian hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut, sehingga Perwakilan RI terdorong untuk menyelenggarakan program itsbat nikah. Datuk Jasri menanggapi positif dan mengapresiasi upaya pelindungan yang telah dilakukan oleh Pemerintah RI. Keduanya juga sepakat untuk mejajaki kerja sama kedepannya untuk meningkatkan pemahaman antara dua negara terkait sistem hukum dan peradilan yang berbeda. Dirjen Badilag juga menyampaikan undangannya kepada Mahkamah Tinggi Syariah untuk datang dan mempelajari sistem peradilan di Indonesia terkait program-program kerja Mahkamah Agung dalam menigkatkan pelayanan hukumnya, seperti penanganan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Pelayanan Terpada Satu Pintu (PTSP), Akreditasi Penjamin Mutu (APM) dan penerapan pengadilan elktronik (E-Court). (RS/RHM/AHB)
Mahkamah Agung RI Berpartisipasi Dalam Dialog Yudisial Regional Asia Tenggara 2018
Bangkok-Humas: Mahkamah Agung RI, memenuhi undangan dari the International Commission of Jurists (ICJ) dan United Nation (UN) Women, dalam acara Dialog Yudisial Regional Asia Tenggara 2018, yang diadakan pada tanggal 01 dan 02 Desember 2018, di The Sukosol Hotel, Bangkok, Thailand. Delegasi Mahkamah Agung dipimpin oleh ibu Dr.Sudarmawatiningsih,S.H.,M.H (Hakim Tinggi PT Denpasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), dan didampingi oleh Dr.Hj.Nirwana,S.H.,M.Hum (Hakim Tinggi PT Makasar/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Istiningsih Rahayu, SH.,M.Hum (Hakim Tinggi PT. Denpasar), Martini Marja, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), F. Willem Saija, S.H., M.H (Hakim Tinggi pada Badan Litbang Diklat Kumdil), Dra.Hj.Istianah.S.Ag (Hakim PA Jakarta Pusat/ Anggota Pokja Perempuan dan Anak), Rut Endang Lestari,S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar TUN), Emmy Evelina Marpaung.S.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Pidana), Frieske Purnama Pohan, S.H.,M.H (Hakim Yustisial MA/PP Kamar Perdata), Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T.,S.H.,M.T.,M.H (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI).
Inti dari sambutan yang disampaikan oleh ketiganya, bahwa Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan – The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang diadopsi pada tahun 1979 oleh Majelis Umum PBB, mewajibkan Negara Pihak untuk mencapai dengan segala cara yang tepat dan tanpa penundaan, kebijakan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. CEDAW mendefinisikan apa yang merupakan diskriminasi terhadap perempuan dan menetapkan agenda untuk aksi nasional untuk mengakhiri diskriminasi tersebut. termasuk perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam mengakses keadilan, melalui adopsi hukum domestik dan keputusan pengadilan sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional dan menangani jender sikap diskriminatif yang ada dan perilaku stereotip oleh penyedia keadilan – yang masih menjadi tantangan yang signifikan di wilayah ini.
Pelaksanaan CEDAW di tingkat nasional masih membutuhkan kejelasan dan pemahaman untuk diterjemahkan ke dalam undang-undang dan peraturan nasional dan bagi penyedia keadilan untuk dapat sepenuhnya melaksanakan prinsip-prinsip ke dalam praktek mereka. Peradilan memiliki peran penting untuk bermain dalam melaksanakan CEDAW di tingkat nasional. Mereka memiliki peran penting untuk dapat memastikan penghapusan stereotip jender dalam memberikan keadilan karena merupakan komponen penting dari mempromosikan akses perempuan terhadap keadilan. Untuk melakukannya, hakim, sebagai pengantar utama, harus dilengkapi dengan pengetahuan tentang CEDAW dan prinsip-prinsip hak asasi manusia lainnya untuk dapat menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam praktek melaksanakan hukum nasional mereka.
Seperti yang telah diketahui bahwa Mahkamah Agung Indonesia, pada tahun 2017, telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017, berdasarkan Bangkok General Guidance for Judges on Applying a Gender Perspective in Southeast Asia. Penerapan regulasi penting ini didukung oleh inisiatif dari Kelompok Kerja Perempuan dan Anak di Mahkamah Agung. Selanjutnya, pada tahun 2017, Mahkamah Agung Indonesia, melalui dukungan dari kantor negara PBB Perempuan, mengembangkan modul pelatihan bagi para hakim tentang cara menggunakan Bangkok General Guidance for Judges on Applying a Gender Perspective in Southeast Asia.
Pertemuan ini juga bertujuan mempertemukan para hakim dari Asia Tenggara sehingga dapat mengidentifikasi persoalan- persoalan dan hambatan- hambatan dalam melaksanakan tugas sebagai hakim yang menangani perkara, khususnya yang ada isu perspektip jender dan stereotip jender.
Akhir acara, dilakukan moot court (Peradilan Semu), peserta dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, dimana para peserta berakting dengan menggambarkan praktik peradilan yang baik dan praktik peradian yang buruk. Pada penutupan acara, para peserta berkomitmen agar pada masa yang akan datang, sudah tidak ada praktik- praktik diskriminasi terhadap perempuan, pandangan stereotip jender dan para perempuan akan mendapatkan hak kesetaraan jender seperti yang diharapkan dan diperjuangkan selama ini.(Cakra/Humas)
MA-HOGE RAAD BERBAGI PENGALAMAN DOKUMENTASIKAN PUTUSAN
Jakarta—Humas: Hari ketiga (Rabu, 05/12/2018) rangkaian kunjungan Presiden Hoge Raad ke Mahkamah Agung diisi dengan diskusi tentang Optimalisasi Penggunaan Teknologi Informasi dalam Dokumentasi Putusan Terklasifikasi Pendukung Riset Penanganan Perkara. Tampil sebagai pembicara dari Mahkamah Agung dalam diskusi tersebut adalah Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Hakim Agung) dan A. S. Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum (Sekretaris Mahkamah Agung). Sementara dari Hoge Raad, Adwin Rotscheid (Direktur Operasional Hoge Raad) dan Michel Mooren (Pengembang Database Putusan Hoge Raad) tampil mewakili sebagai pembicara.
Dalam pemaparannya Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha menjelaskan bahwa pemanfaatan database putusan merupakan salah satu upaya untuk menjaga konsistensi hukum dan kesatuan penerapan hukum yang merupakan tujuan pemberlakuan sistem kamar. Melalui database putusan, hakim yang mengadili perkara dapat mendapatkan informasi perkara dengan isu hukum serupa yang telah diputus sebelumnya “Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa pemanfaatan database putusan memiliki keterkaitan erat dengan dan merupakan bagian dari penerapan sistem kamar,” ujar Agung.
Untuk dapat memanfaatkan putusan sebagai sarana menjaga konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum, lanjut Agung, pendokumentasian putusan harus dilakukan secara efektif dan dapat diakses dengan mudah. Terlebih saat ini pendokumentasian putusan di Mahkamah Agung sudah dilakukan secara elektronik melalui website Direktori Putusan.
Website Direktori Putusan
Penggunaan website untuk pendokumentasian putusan merupakan langkah maju yang diinisiasi pada tahun 2007 dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung di Makassar. Ketika itu, direktori putusan menggunakan domain www.putusan.net dan dikhususkan untuk mendokumentasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.
Menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, sebelum tahun 2007, pendokumentasian dilakukan dengan menggunakan media cetak, yakni melalui Buku Yurisprudensi dan Majalah Varia Peradilan. Penggunaan media cetak ini, lanjut Pudjoharsoyo, memiliki setidak-tidaknya dua kelemahan. “Jumlah putusan yang didokumentasikan tidak lebih dari 100 putusan dan akses terhadap dokumentasi tersebut hanya dapat dimiliki oleh warga pengadilan saja, mengingat kedua publikasi tersebut hanya beredar di kalangan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.
Perkembangan pendokumentasian ini, lanjut Pudjoharsoyo terjadi pada tahun 2009 dan tahun 2011. “Pada tahun 2009 direktori putusan beralih domain ke http://putusan.mahkamahagung.go.id dan pada tahun 2011 berubah menjadi pusat data putusan nasional karena memuat seluruh putusan dari seluruh pengadilan di Indonesia,” papar Pudjoharsoyo.
Setelah menjadi pusat data perkara nasional, jumlah putusan yang terupload terus bertambah dari waktu ke waktu dengan trend yang meningkat. “Per tanggal 26 November 2018, jumlah putusan yang sudah terupload di Direktori Putusan mencapai 3,019,803 (tiga juta Sembilan belas ribu delapan ratus tiga) putusan,” papar Pudjoharsoyo.
Disisi lain, lanjut Pudjoharsoyo, kehadiran website direktori putusan ini memiliki manfaat bagi hakim, pencari keadilan, akademisi/peneliti dan badan pengawasan. “Bagi hakim, direktori putusan membantu meningkatkan kemampuan teknis yustisial dan menjaga konsistensi putusan,” ujar Pudjoharsoyo. Para pencari keadilan juga diuntungkan dengan adanya direktori putusan. Mereka dapat mengakses putusan perkaranya dengan mudah dan terhindar dari penipuan saat meminta informasi ke pengadilan.
Peneliti maupun kalangan akademis dapat menikmati kehadiran direktori putusan dengan kemudahan mengakses bahan-bahan penelitian dari putusan-putusan pengadilan. Dan badan pengawasan akan dapat mengakses putusan-putusan sebagai bahan pengawasan terhadap hakim dan pengadilan.
Namun begitu, menurut Pudjoharsoyo, pemanfaatan direktori putusan untuk berbagai kebutuhan belum dapat dilakukan secara optimal mengingat masih adanya fitur-fitur yang belum berfungsi dengan baik karena kurang telitinya operator dalam proses penginputan data serta kemampuan teknologi yang masih terbatas. Keadaan ini kemudian mendorong lahirnya program untuk merevitalisasi Direktori Putusan.
Program Revitalisasi Direktori Putusan
Program revitalisasi direktori putusan dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan perkara (Case Management System) dengan direktori putusan. Dengan terintegrasi dengan direktori putusan, maka para hakim atau operator di tingkat pertama dan banding tidak perlu lagi bekerja dua kali untuk mengupload putusan.
Menurut Pudjoharsoyo, selama ini aplikasi Direktori Putusan masih terpisah dengan sistem manajemen perkara, yakni Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di tingkat pertama dan tingkat banding serta Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di Mahkamah Agung. “Selain harus mengupload putusan di sistem manajemen perkara, para hakim atau operator di tingkat pertama dan banding harus juga mengupload putusan di Direktori Putusan,” ujar Pudjoharsoyo.
Kedepan, lanjut Pudjoharsoyo, sistem manajemen perkara ini harus terintegrasi agar proses upload menjadi lebih efisien. “Satu kali upload untuk dua output,” tegas Pujoharsoyo.
Selain itu, pengklasifikasian perkara di direktori putusan perlu lebih dirinci lagi untuk mempermudah akses bagi mereka yang ingin menelusuri perkara dengan spesifikasi yang lebih detil. “Pengklasifikasian ini nantinya akan mempermudah pencarian perkara,” ujar Pudjoharsoyo.
Pengelolaan Database Putusan di Hoge Raad
Sementara itu, Michel Mooren, Pengembang Database Putusan Hoge Raad dalam pemaparannya menyajikan pemaparan yang menarik tentang pengelolaan database putusan di Hoge Raad, Belanda. Selain menyajikan fitur-fitur yang cukup lengkap, sistem database putusannya juga dilengkapi dengan mesin pencarian (search engine) yang tergolong canggih.
Sistem database putusan Hoge Raad selain menyajikan putusan-putusan, juga dilengkapi dengan ringkasan putusan, referensi hokum berupa link-link yang memuat peraturan-peraturan yang berkaitan dengan putusan tersebut, kesimpulan, relevansi dengan alur hukum, serta referensi putusan.
Selain itu, papar Mooren, pengembangan mesin pencarian menjadi salah satu yang difokuskan dalam sistem database putusan Hoge Raad. “Dengan mesin pencarian, akan diketahui ranking hukum suatu putusan serta perbandingan-perbandingan putusan,” ujar Mooren.
Yang menarik, Mooren juga menjelaskan tentang pemanfaatan putusan dalam proses penanganan perkara. “Apabila ada perkara masuk ke Hoge Raad, maka akan dilakukan penelitian terlebih dahulu apakah ada perkara-perkara serupa yang pernah diputus,” ujar Mooren.
Penelitian dilakukan oleh para asisten Hakim Agung untuk selanjutnya diajukan kepada Hakim Agung untuk memutuskan. “Dengan cara ini, maka konsistensi putusan dapat terpelihara,” ujar Mooren.
Disisi lain, Adwin Rotscheid, Direktur Operasional Hoge Raad menjelaskan tentang pelaksanaan anonimisasi putusan dalam sistem database putusan. Menurutnya, semua putusan teranonimisasi, khususnya nama dan alamat para pihak. Hal ini disebabkan karena adanya hukum privasi yang melindungi privasi para pihak. “Semua privasi dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Rotscheid.
Menanggapi kemajuan pengelolaan database putusan di Hoge Raad tersebut, Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, yang bertindak selaku moderator dalam diskusi tersebut mengungkapkan arti penting pertemuan kali ini. “Pengalaman Hoge Raad dapat kita terapkan di Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas Direktori Putusan,” Ungkap Made Rawa. (Humas/Mohammad Noor / RS)
MA RI DAN MA BELANDA BERDISKUSI TENTANG PENTINGNYA YURISPRUDENSI
Bogor-Humas: Yurisprudensi memiliki kedudukan yang strategis dalam rangka kesatuan dan pengembangan hukum. Kesatuan hukum akan melahirkan keadilan karena semua kepentingan sosial dirangkum dalam nilai-nilai yang sama. Kesatuan hukum yang berasal dari putusan-putusan pengadilan juga akan membuat Putusan-putusan atas perkara yang serupa lebih mudah diprediksi hasil akhirnya sehingga menimbulkan kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan faktor utama yang mendorong investor untuk menanamkan modalnya di suatu Negara yang secara langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi Negara tersebut.
Hal inilah yang antara lain disampaikan oleh President Hoge Raad Kerajaan Belanda, Yang Mulia Maarten Feteris dalam pemaparannya baik di Fakultas Hukum Universitas Indonesia maupun di Pusdiklat Mahkamah Agung pada hari Rabu, 5 Desember 2018. Kegiatan bertajuk International Seminar “The Use of Case Law/Jurisprudence in Legal Education” di Fakultas Hukum UI diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang berasal dari Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai Perguruan Tinggi. Sedangkan kegiatan di Pusdiklat Mahkamah Agung berupa Kuliah Umum dengan tema “Pentingnya Yurisprudensi untuk Kepastian Hukum Dalam Penegakan Hukum” diikuti oleh Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Para Calon Hakim Angkatan VIII se wilayah Jabodetabek.
Maarten Feteris dalam pemaparannya lebih lanjut juga menjelaskan bahwa konsistensi hukum tidak hanya dibutuhkan oleh Para Pengacara yang akan memudahkan mereka dalam menilai pendapat akhir pengadilan atas suatu perkara, namun juga dibutuhkan dalam kajian-kajian ilmu hukum. Kajian-kajian inilah nantinya juga yang menjadi simultan dalam Putusan-putusan Mahkamah Agung berikutnya. Terkait dengan peranan Mahkamah Agung dalam pengembangan hukum, Presiden Hoge Raadmenyampaikan bahwa hal ini dilakukan melalui putusan-putusan MA dengan beberapa cara diantaranya dengan memberikan penjelasan yang lebih detal mengenai legal reasoning atas suatu putusan yang dihasilkan oleh MA, jadi dalam hal ini MA tidak hanya sebatas memberikan putusan akhir saja namun juga dalam putusan itu MA memberikan argumen bagaimana MA sampai pada putusan tersebut. Cara lainnya yang juga dimungkinkan adalah dalam putusan MA tersebut suatu ketentuan hukum secara lebih luas dapat diterapkan dibandingkan sebatas apa yang seharusnya hanya dibutuhkan untuk menjawab permasalahan hukum yang diperhadapkan ke MA, sehingga putusan tersebut pada tataran praktis akan lebih memperjelas suatu ketentuan yang diberlakukan pada suatu perkara yang sama di masa yang akan datang. Selain itu MA juga bisa berkontribusi dalam pengembangan hukum dengan memformulasikan kerangka hukum ketentuan-ketentuan umum yang dipergunakan oleh MA dalam mengadili kasus yang serupa, yang mana teknik ini biasa dipergunakan oleh Pengadilan HAM Eropa dalam formulasi Prinsip-prinsip Hukum Umum yang termuat dalam Putusannya.
Ketua Kamar Pembinaan MA RI, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M yang tampil sebagai pembicara kedua di Fakultas Hukum UI memaparkan perkembangan sistem Kamar di MA. Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh MA RI dalam menerapkan sistem Kamar yang hasilnya sudah bisa dirasakan saat ini terutama berkurangnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Namun tantangan yang masih dihadapi dalam penerapan sistem Kamar menurut beliau yaitu perwujudan konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum sebagai salah satu tujuan dari penerapan sistem Kamar. Oleh karena itulah, MA bekerjasama dengan Hoge Raad dalam rangka penguatan sistem kamar khususnya dalam pencapaian tujuan konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum.
Prof. Adriaan Bedner dari Van Vollenhiven Institute, Universiteit Leiden meemaparkan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukannya, pada awal tahun 1970-an MA RI secara rutin dalam putusan-putusannya sering merujuk pada yurisprudensi. Namun kendala yang ada yaitu akses terhadap yurisprudensi yang terbatas sehingga menyulitkan dalam pemanfaatan yurisprudensi untuk putusan. Menurutnya saat ini hal yang perlu dilakuukan oleh Mahkamah Agung adalah mempublikasikan yurisprudensi-yurisprudensi, menata putusan-putusannya baik melalui kata kunci atau peraturan perundang-undangan yang dirujuk, membuat pertimbangan hukum dengan seksama, banyak membaca, dan merujuk pada putusan-putusan penting (landmark decisions).
Dalam seminar di Pusdiklat MA hadir pula pembicara dari konsultan hukum yang banyak menangani klien dari perusahaan-perusahaan asing yang akan menanamkan modalnya di Indonesia yaitu Gustaf Reerink. Dalam pemaparannya, Gustafmenyampaikan pentingnya kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan modalnya di suatu Negara. Kepastian hukum ini tidak hanya berasal dari jelasnya peraturan perundang-undangan namun juga dari Putusan-putusan Hakim berupa yurisprudensi. Gustaf juga memaparkan bahwa keberadaan yurisprudensi di Indonesia masih meninggalkan beberapa pertanyaan terbuka misalnya terkait klausula pemilihan hukum asing, penegakan putusan arbitrase asing dengan alasan ketertiban umum dan kesusilaan, dan ganti rugi.
Para pembicara juga sepakat bahwa yurisprudensi sangat penting dalam beberapa hal, diantaranya penting bagi legislatif untuk membentuk undang undang, penting bagi hakim sebagai referensi bagi para hakim dalam memutus perkara dan juga penting bagi konsistensi hukum.
Mahkamah Agung Indonesia sendiri telah menerbitkan yurisprudensi sejak tahun 1949 namun sayangnya, menurut Ketua Asosiasi Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia, Prof. Dr. Farida Patitingi,SH,MH, yurisprudensi ini belum bisa diakses oleh masyarakat terkhusus akademisi hukum. Menanggapi hal ini, Prof. Takdir Rahmadi menyampaikan bahwa kemungkinan bukan karena tidak bisa diakses, namun karena memang bentuknya masih hardcopy dan dicetak dalam jumlah yang terbatas membuat yurisprudensi tidak mudah diakses. Menurut Prof. Takdir kini Yurisprudensi Mahkamah Agung sudah diterbitkan secara elektronik, sehingga siapapun di manapun bisa mengakses Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui website www.mahkamahagung.go.id pada laman JDIH.
Pada kesempatan tersebut Ketua MA Belanda mengatakan bahwa yurisprudensi di MA Belanda adalah semua putusan yang dikeluarkan oleh MA Belanda, sedangkan Prof. Takdir mengatakan bahwa yurisprudensi MA RI adalah kumpulan putusan-putusan yang menarik perhatian masyarakat dari masing-masing kamar.
Perbedaan ini terjadi menurut Prof. Takdir karena jika di MA Belanda seluruh hakim bisa membahas semua jenis perkara dalam satu kamar, namun di MA RI setiap kamar membahas perkara masing-masing, dan masing-masingnya tersebut tidak mengetahui pembahasan yang dilakukan oleh kamar-kamar lain. “Jadi, berbeda dengan MA Belanda, di mana semua putusan MA adalah yurisprudensi.” terang Prof. Takdir.
Kegiatan ini diharapkan bisa menjadi peluang antara MA RI dan MA Belanda untuk belajar dari pengalaman satu sama lain yang akan menguatkan pelaksanaan hukum dan lembaga hukum di kedua negara. (Azh/FAT/RS)
KUNJUNGAN PRESIDEN HOGE RAAD KE MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi Hoge Raad Belanda yang diketuai Presiden Hoge Raad Belanda Maarten Feteris, pada hari Senin,3/12/2018, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan kali ini berdiskusi mengenai perkembangan implementasi system kamar dan penanganan perkara secara umum kedua lembaga. ( humas / RS / foto pepy )
JOKO WIDODO: MARI CIPTAKAN NEGARA YANG NIRKORUPSI
Jakarta-Humas: Dalam rangka menyelenggarakan hari anti korupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggrakan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa (4/12) sampai Rabu (5/12) di hotel Bidakara Pancoran, Jakarta. Acara ini dibuka secara resmi oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengapresiasi kegiatan Hakordia yang rutin dilakukan setiap tahunnya. “Acara seperti ini adalah momentum, pengingat bagi kita semua untuk mencegah perbuatan korupsi.” Terang Joko Widodo. Menurutnya pemberantasan korupsi adalah tugas bersama, tugas yang harus diemban secara konsisten bersama-sama. “Terima kasih kepada KPK, Kementrian, Lembaga, dan masyarakat dengan perannya masing-masing dalam memberantas korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bebas korupsi.” Kata Joko Widodo.
Terkait pelayanan, menurut Presiden pemerintah harus membangun sistem pelayanan yang inovatif, sederhana, mudah dan cepat. Hal ini untuk mengurangi praktek-praktek korupsi di pemerintahan. Selanjutnya Presiden mengatakan bahwa keberhasilan anti korupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap, namun diukur dengan tidak adanya yang tertangkap karena sistem hukum negara yang kuat. Semua ini menurut Jokowi bisa kita ciptakan, dengan komitmen bersama melawan korupsi. “Mari ciptakan negara nirkorupsi.” tegas Presiden.
Sementara itu ketua KPK Agus Raharjo dalam sambutannya mengatakan bahwa biasanya Hakordia dilakukan setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnnya, namun, menurut Agus pada tanggal tersebut hari libur, maka Hakordia dimajukan. Menurut Agus sejumlah kegiatan mengisi Hakordia, diantaranya penandatanganan komitmen 16 partai politik terkait implementasi sistem integritas partai politik, lelang barang gratifikasi, konferensi dan pameran.
Dalam pameran Hakordia KPK melibatkan sebanyak 57 instansi mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara turut berpartisipasi dalam pameran ini. Diharapkan dengan keterlibatan ini, masyarakat bisa mengetahui kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung terkait pencegahan korupsi di lembaga peradilan.
Selain MA, turut berpartisipasi juga dalam pameran Hakordia Kejaksaan Agung, PPATK, Kementrian Hukum dan HAM, Pemerintah Kabupaten Purworejo dan lain-lain.(Azh/RS)






































