Pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Camat Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal mengenai Peraturah Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Ika Masitawati, S.H., M.Kn. dan Ibu Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H. didampingi oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Yunus Achmad, S.H., Juru Sita, Bapak Alfian M. Isa, S.H., dan CPNS. Bapak Trinov Gira Thimoteus, S.H. dan peserta Sosialisasi ini adalah Masyarakat Desa Bongo II, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
Sosialisasi diawali dengan sambutan yang diberikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tilamuta dan perwakilan Kecamatan Wonosari, kemudian diikuti dengan Sosialisasi dari Pengadilan Negeri Tilamuta mengenai Perma Nomor 1 Tahun 2014. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan konsultasi hukum dari dan kepada peserta Sosialisasi yang dipenuhi dengan antusiasme tinggi.
Sebagaimana arahan dan instruksi dari YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, diharapkan Sosialisasi yang dilaksanakan secara berkala ini, Masyarakat pada wilayah hukum Boalemo dapat lebih mengetahui dan memahami, bahwasannya di Pengadilan terdapat Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu yang dapat diakses dan dijangkau dengan mudah.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C8eqMQavh2A/?img_index=1