Gorontalo, 23 Agustus 2022 – Bertempat diruang sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nugroho Setiadji, memimpin jalannya Sidang Luar Biasa untuk pengambilan Sumpah Advokat Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sidang dimulai dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali dan dilanjutkan dengan pembacaan Sumpah Advokat sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nugroho Setiadji dan diikuti oleh seluruh para calon Advokat. Dalam pembacaan sumpah tersebut, bertindak sebagai saksi yaitu Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Lutfi, S.H. dan Deky Velix Wagiju, S.H., M.H dan didampingi oleh Rohaniawan dari Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
Sumpah Advokat dilakukan terhadap para Advokat yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Gorontalo dengan nama-nama sebagai berikut:
1. Armin Jahja, S.H
2. Mersi Abdullah, S.H
3. Moh. Zulkarnain Daipaha, S.E.,S.H
4. Noval Katili, S.H
5. Siti Alfisyahrin Lasori, S.H.,M.H
6. Suharti Ishak, S.H
7. Wahidin Ramli Ishak, S.H
8. Zaitun K. Jabi, S.H
9. Zulkarnain Abas, S.H