Gorontalo, 2 Agustus 2022 – Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Gorontalo, menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo beserta jajarannya. Kunjungan tersebut dilakukan, guna menjalin hubungan kelembagaan yang baik, terutama dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hubungan kelembagaan demikian diperkuat, karena Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pranata kelembagaan yang memiliki andil dalam pelaksanaan pemilu dengan wewenangnya menerima upaya banding, ketika terjadi suatu tindak pidana Pemilu dan merupakan instansi terakhir dalam melakukan upaya hukum terhadap adanya tindak pidana Pemilu.
Oleh karena itu, hubungan yang sinergis antara Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Komisi Pemilihan Umum Gorontalo diperlukan, guna mewujudkan Pemilu yang berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Jujur dan Adil sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.