Pada hari Jumat, tanggal 15 Juli 2022 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tilamuta, kesepakatan perdamaian berhasil tercapai dalam proses mediasi perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/02022/PN Tmt. Mediasi tersebut dilaksanakan oleh Mediator Ibu Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta) dan diakhiri dengan adanya Laporan Mediator Mediasi Berhasil pada hari itu juga.
Adapun perkara tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya Pembacaan Putusan/Akta Perdamaian pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2022. (KN)