Kamis, 13 Agustus 2020 : Sebagai bentuk upaya Pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran dimasa Covid-19, maka KPPN Marisa menyelenggarakan kegiatan Video Conference (Zoom) Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III dan IV Tahun 2020 pada Satuan Kerja Lingkup KPPN Marisa.
Kegiatan yang dimulai dari pukul 09.00 wita itu diikuti oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seluruh Satker pada wilayah KPPN Marisa yang untuk Satuan Kerja Pengadilan Negeri Tilamuta diikuti langsung oleh Sekretaris selaku KPA.
Hal-Hal yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah terkait dengan program Nasional untuk penyesuaian kebijakan anggaran dimasa Covid-19 yang pokoknya sebagai berikut :
- Penjelasan perpres 77/2020 yang menampung biaya penanganan covid-19 sebesar 695,2 T dengan rincian untuk kesehatan : Rp 87,55 T, untuk Perlindungan Sosial : Rp 203.90 T, Untuk Sektoral K/L dan Pemda : Rp. 106,11 T, untuk UMKM : Rp 123,46 T, untuk Pembiayaan korporasi : 53,57 T, Insentif usaha : 120,61 T.
- Menjelaskan 13 Kerangka Pengukuran IKPA beserta reformulasi IKPA 2020 dalam hal penyerapan anggaran;
- Relaksasi IKPA 2020 terkait dengan Revisi DIPA dan Revisi halaman III DIPA.
- Indikator Penyerapan Anggaran
- Akselarasi belanja K/L TA 2020
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan ditutup setelah semua sudah terbahas (JS)