Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rangka diterapkannya Sistem Aplikasi Siwas, mengadakan sosialisasi Aplikasi Siwas Mahkamah Agung RI. Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Kamis tanggal 3 November 2016, dengan tema “Pengenalan Aplikasi Siwas”, oleh pemateri Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi).
Bapak H. Zainuri, S.H., sebagai Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo membuka acara sosialisasi Aplikasi Siwas dan menyampaikan kepada para undangan, acara sosialisasi ini sebagai bentuk tindak lanjut diadakannya pelatihan Aplikasi Siwas oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dihadiri oleh Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi) dan selanjutnya untuk disosialisakan melalui Pengadilan Tinggi pada pengadilan-pengadilan di wilayah hukumnya masing-masing.
Ibu Sri Herawati, S.H.,M.H., (Hakim Tinggi) dalam pemaparannya, pada prinsipnya berdasarkan Perma Nomor 9. Tahun 2016 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan (WHISTEL BLOWING SYSTEM), adalah kewenangan Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang dapat didelegasikan pada pengadilan tingkat banding dan pada pengadilan tingkat pertama serta Pengadu adalah setiap orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran, pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Hakim, kode etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, kode etik dan pedoman perilaku ASN, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin PNS atau peraturan disiplin meliter, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Pengaduan yang diterima oleh petugas meja pengaduan diberikan nomor rigister melalui Aplikasi Siwas Mahkamah Agung dan nomor register pelapor/pengadu digunakan sebagai identitas pelapor yang hanya dapat diketahui oleh petugas meja pengaduan dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, karena penanganan pengaduan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip, salah satunya prinsip kerahasian yang merupakan sikap kehati-hatian dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan materi pelaporan, termasuk surat menyurat dan berkas penanganan pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti atau tidaknya suatu pengaduan sebagai upaya perlindungan terhadap pelapor/pengadu.
Selanjutnya pemateri memaparkan tatacara penggunaan Aplikasi Siwas mulai dari login Aplikasi Siwas ke situs Mahkamah Agung, memasukkan identitas pelapor dan materi pelaporan sampai dengan teregisternya pelapor pada Aplikasi Siwas yang nantinya penerapan Aplikasi Siwas Mahkamah Agung akan ditinjau setelah 3 bulan kemudian oleh Pengadilan Tingkat Banding.
Bapak Irwanto S.H., yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II bersama Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panmud Hukum), Bapak Candra Arris Saputra, S.kom (Tenaga IT), Ibu Olan Taguge, S.H., (Petugas Meja Pengaduan) telah melaporkan hasil sosialisasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dan akan mengkoordinasikan penerapan Aplikasi Siwas kepada seluruh Hakim dan Aparatur pengadilan pada Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk merespon pengaduan baik yang berasal dari masyarakat, instansi lain diluar pengadilan maupun dari internal pengadilan sebagai bentuk layanan pada pelayanan meja pengaduan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 8 November 2016,
Hormat Kami
One Comment
alipras
semoga sosialisasinya lancar